Mengurus pajak kendaraan bermotor lima tahunan - Jurnal Hati Irfa Hudaya

Rabu, 08 Mei 2019

Mengurus pajak kendaraan bermotor lima tahunan


Assalamualaikum Temans, 

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor, setiap lima tahun sekali kita harus membayar pajak kendaraan jauh lebih besar dibanding dengan pajak motor yang kita bayarkan setahun sekali. Jika setahun sekali yang kita bayarkan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), saat membayar pajak lima tahunan kita diwajibkan membayar Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Sekarang ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tak lagi sulit maupun lama. Siapa saja, bahkan orang tua sekalipun bisa mengurus sendiri. Datang saja ke samsat di wilayah masing-msin kabupaten atau kotamadya. Selain petugas yang kooperatif sistem pengurusan pun semakin mudah. Apalagi kalau sekedar mengurus pajak setahun sekali. Kita bisa mengurus pajak melalui loket drive thru. Jika ingin melalui loket drive thru, pastikan kita telah membawa STNK, BPKB dan KTP asli pemilik kendaraan bermotor. Lima menit pun selesai. Biasanya loket drive thru terletak di dekat pintu masuk atau pintu keluar. 

Nah, bagaimana dengan mengurus pajak kendaraan bermotor lima tahunan? 

Pengalaman saya waktu mengurus pajak sepeda motor di Samsat Kabupaten Magelang hanya memakan waktu satu jam.


Saya datang sekitar jam 08.00, langsung menuju bagian cek fisik nomor rangka kendaraan bermotor. Sudah banyak yang mengantri di sana. Pastikan bahwa selain STNK, BPKB dan KTP asli, kita juga membawa fotokopi STNK, BPKB dan KTP masing-masing satu lembar. Saat kendaraan kita dicek nomor rangkanya, dokumen asli dan fotokopi diserahkan kepada petugas. 



Setelah itu saya dipersilakan untuk menunggu di pendaftaran cek fisik. Wajib pajak menunggu giliran untuk mendapatkan dokumen yang telah diperiksa oleh petugas kemudian mengambil nomor antri. Petugas yang melihat saya membawa beberapa dokumen pun mempersilakan saya menuju loket satu yaitu loket pendaftaran dan penetapan.


Saya pun dipersilakan duduk menunggu panggilan membayar pajak di loket 2 yaitu loket pembayaran dan penetapan. 

Antrian untuk membayar pajak inilah yang terasa agak lama. Selain menunggu data yang sudah diinput oleh petugas lain, biasanya ada antrian lain yang mengurus balik nama kendaraan bermotor. Ada sekitar empat puluh lima menit saya menunggu dipanggil oleh petugas.

Ketika giliran saya dipanggil, saya pun membayar pajak di loket 2 bagian kasir. Setelah itu saya masih harus menunggu STNK baru jadi. Pengambilan STNK dan plat nomor di loket 2 bagian penyerahan STNK.



Selain STNK saya juga harus menunggu plat nomor. Jika material pembuatan plat nomor masih tersedia, maka di bagian pengambilan STNK dan plat nomor itu kita masih harus mengantri. Sekitar 20 sampai 30 menit lagi kita berada di samsat. Namun jika material plat nomor habis, paling hanya 10 menit kita menunggu STNK baru selesai. Petugas akan memberikan informasi jika material plat nomor habis, dan baru tiga bulan kemudian bisa diambil. Ada stempel di STNK kapan pengambilan plat nomor. Selesai deh urusan bayar pajaknya. Mudahkan? 

Kalau buat saya yang punya banyak waktu luang, saya lebih suka mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri. Saya jadi tahu alur pengurusan dan sistem yang simpel saat kita mengurus dokumen penting. Dari tahun ke tahun pun melihat bagaimana peningkatan pelayanan dan cara berkomunikasi petugas dengan wajib pajak. 

Kalau teman-teman lebih suka yang mana?

1 komentar:

  1. Kalo pajak tahunan udah bisa lewat bank kan yah. Ut 5 tahun karena butuh cetak ulang stnk tentunya harus ngurus langsung ke samsat

    BalasHapus

Mohon tidak meninggalkan link hidup di komentar ya? Terima kasih